E-service
=> Definisi
Konsep E- Service merupakan suatu aplikasi terkemuka dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di daerah yang berbeda. Meskipun peneliti memiliki pengertian yang berbeda, namun mereka setuju bahwa teknologi memiliki peranan dalam memfasilitasi pengiriman suatu service.
Menurut Rowley (2006) layanan elektronik di definisikan sebagai: "... perbuatan, usaha atau pertunjukan yang pengirimannya di mediasi oleh teknologi informasi. Layanan elektronik tersebut meliputi unsur layanan e-tailing, dukungan pelanggan, dan pelayanan ". Definisi ini mencerminkan tiga komponen utama - penyedia layanan, penerima layanan dan saluran pelayanan (yaitu, teknologi). Misalnya, sebagai yang bersangkutan untuk layanan elektronik publik, badan publik adalah penyedia layanan dan warga negara serta bisnis penerima layanan. Saluran pelayanan adalah persyaratan ketiga dari layanan elektronik. Internet adalah saluran utama dari layanan elektronik pengiriman sementara saluran klasik lainnya juga dipertimbangkan.(misalnya telepon, call center, kios publik, telepon genggam, televisi).
Contoh : BPJS e-service https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Contoh : BPJS e-service https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Penjelasan :
Layanan e-service yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Layanan Informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan, Cek Saldo JHT, Proses klaim JHT disediakan pada kanal layanan eservice tenaga kerja ini.
Keutungan :
1. Hampir semua penyakit ditanggung BPJS
2. BPJS menjamin penyakit yang dikecualikan banyak asuransi swasta
3. Menanngung tanpa melihat kondisi sebelumnya
4. Preminya murah
5. Berani jamin seumur hidup
Kekurangan :
1. Tarif INA CBGs dinilai rendah
2. Tidak ada akad saat pendaftaran
3. Belum semua rumah sakit taat peraturan
4. Ada unsure pemaksaan
5. Ada riba
6. Rujukan berjenjang
ETIKA
Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyber bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking (sering juga disebut cyber harassment).
Contoh kasus
Megan Meier (13) bunuh diri pada tahun 2006 lalu. Megan meninggal akibat bunuh diri dengan cara menggantung dirinya sendiri di kamar tidurnya. Penyelidikan polisi menemukan ada tindakan cyberbullying yang dilakukan oleh teman dan ibu temannya tersebut.
Jarang bergaul, Megan lebih sering mengobrol secara online melalui situs myspace dan AOL messenger. Sarah Drew, seorang teman sekaligus tetangganya membuat akun palsu dan mulai mengobrol dengan Megan. Akun tersebut bernama Josh Evan dan sangat ramah pada Megan. Karena percaya, dari obrolan tersebut diketahui bahwa Megan pernah dirawat di psikiater pada umur 10 tahun akibat depresi tentang berat badannya yang sering diejek teman-temannya.
Sarah yang ternyata mendapat bantuan dari ibunya akhirnya mulai menjelek-jelekkan Megan dan mengolok-oloknya sebagai anak gila. Pesan terakhir yang dikirim melalui AOL kepada Megan berbunyi, "Semua orang membencimu. Hiduplah dalam kesengsaraan. Dunia ini akan menjadi lebih baik tanpamu". Megan Meier ditemukan meninggal 20 menit setelah ia membaca pesan tersebut.
Komentar
Posting Komentar